Oleh: Gus Ahmad Rifai
***
"Menempelkan kaki dengan kaki saat shalat itu ada haditsnya SHAHIH BUKHARI ?"
Pernah mendengar hal semacam itu ?
'Si dia' dengan bangga menyampaikan bahwa
apa yang ia lakukan (baca : injak-injakkan kaki, atau menempelkan kaki) ada
haditsnya, haditsnya shahih lagi, shahih bukhari bahkan.
📝
Komentar saya :
"Ayo membaca hadits yang komplit dan
lihat penjelasan ulama"
Haditsnya memang betul shahih bukhari
Tapi, jika saya tanya :
"Apakah menempelkan kaki dengan kaki
temannya dilakukan oleh Nabi Muhammad ?"
"Apakah hal tersebut diperintahkan
oleh Nabi Muhammad ?"
"Apakah hal tersebut dipraktekkan oleh
Sahabat Utama ?"
🔅 Maka
jawabannya : TIDAK
(sengaja pake capslock, bukan marah, tapi
biar jelas huehehee)
***
1⃣ Yuk kita simak hadits lengkapnya
:*
🔰Riwayat
Anas bin Malik
حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ خَالِدٍ قَالَ: حَدَّثَنَا
زُهَيْرٌ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ: أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ فَإِنِّي أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي وَكَانَ
أَحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ»
Mengabarkan kepada kami 'Amr bin Khalid
berkata, mengabarkan kepada kami Zuhair dari Humaid dari Anas bin Malik dari
Nabi Muhammad ﷺ : "Tegakkanlah shaf kalian, karena saya melihat kalian
dari belakang pundakku." ada salah seorang diantara kami orang yang
menempelkan bahunya dengan bahu temannya dan telapak kaki dengan telapak
kakinya. (HR. Bukhari)
🔰Riwayat
an-Nu'man bin Basyir
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ, حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا, عَنْ
أَبِي الْقَاسِمِ الْجَدَلِيِّ, قَالَ أَبِي: وحَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ, أَخْبَرَنَا
زَكَرِيَّا, عَنْ حُسَيْنِ بْنِ الْحَارِثِ أَبِي الْقَاسِمِ, أَنَّهُ سَمِعَ النُّعْمَانَ
بْنَ بَشِيرٍ, قَالَ: أَقْبَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِوَجْهِهِ
عَلَى النَّاسِ, فَقَالَ: ” أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ, ثَلَاثًا وَاللهِ لَتُقِيمُنَّ
صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللهُ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ ” قَالَ: ” فَرَأَيْتُ الرَّجُلَ
يُلْزِقُ كَعْبَهُ بِكَعْبِ صَاحِبِهِ, وَرُكْبَتَهُ بِرُكْبَتِهِ وَمَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِهِ
An-Nu’man bin Basyir berkata : Rasulullah ﷺ
menghadap kepada manusia, lalu berkata : "Tegakkanlah shaf kalian!",
tiga kali. Demi Allah, tegakkanlah shaf kalian, atau Allah akan membuat
perselisihan diantara hati kalian. Lalu an-Nu’man bin Basyir berkata: Saya
melihat seorang laki-laki menempelkan mata kakinya dengan mata kaki temannya,
lutut dengan lutut dan bahu dengan bahu. (HR. Bukhari)
2⃣ Bagaimana sih perintah Nabi
Muhammad ﷺ ketika itu ?
Beliau ﷺ bersabda :
أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ
Tegakkanlah shaf / barisan kalian
Jadi, beliau tidak memerintahkan untuk
menempelkan kaki, tapi beliau memerintahkan untuk menegakkan shaf dalam artian
merapikan, meluruskan, dan merapatkan shaf.
🚫 bukan
memerintahkan untuk menempelkan kaki dengan kaki temannya
3⃣ Lalu, siapa yang menempelkan
kaki ketika itu ? Berapa jumlahnya ?
Baca lagi hadits di atas
🔰
```Anas bin Malik``` mengatakan :
[وَكَانَ أَحَدُنَا]
salah satu diantara kami
Baca lagi hadits di atas
🔰
```an-Nu'man bin Basyir``` mengatakan :
[رَأَيْتُ الرَّجُلَ]
Saya melihat seorang laki-laki dari kami
🔖 Jadi,
dari sekian banyak sahabat yang ikut sholat berjamaah bersama dengan Nabi ﷺ,
semua shalatnya wajar.
Ada orang yang menempelkan kaki dengan kaki
temannya dan jumlahnya hanya satu orang.
Sampai sini bisa dipahami ya❓
Bisa In syaa Allah
4⃣ Perbuatan satu orang sahabat,
apalagi tidak ada yang mengenalnya, TIDAK BISA DIJADIKAN HUJJAH
Al-Amidi (w. 631 H) salah seorang pakar
Ushul Fiqih menyebutkan:
ويدل على مذهب الأكثرين أن الظاهر من الصحابي
أنه إنما أورد ذلك في معرض الاحتجاج وإنما يكون ذلك حجة إن لو كان ما نقله مستندا إلى
فعل الجميع لأن فعل البعض لا يكون حجة على البعض الآخر ولا على غيرهم
Menurut madzhab kebanyakan ulama’,
perbuatan sahabat dapat menjadi hujjah jika didasarkan pada perbuatan semua
sahabat. Karena perbuatan sebagian tidak menjadi hujjah bagi sebagian yang
lain, ataupun bagi orang lain. (Lihat :Al-Amidi; w. 631 H, Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam,
hal. 2/99)
💠 Jadi,
kalau kita mau fair ingin mengamalkan perbuatan sahabat;
✔ mari kita
Taraweh 20 raka'at, karena itu dilakukan oleh ```Sayyidina Umar bin Khattab Al
Faruq``` dan disetujui semua sahabat,
✔ begitu juga
Adzan Jumat 2x dilakukan dizaman ```Sayyidina Utsman bin Affan```
*Kalau injak2kan kaki ❓*
Hanya satu orang sahabat, dan tidak dikenal
siapa dia, serta perbuatannya menyelisihi mayoritas sahabat.
5⃣ *Mana buktinya bahwa sahabat
yang lain tidak menempelkan kaki dengan kaki temannya ?*
🔰 Lihat
bagaimana kata sang periwayat hadits, yaitu ```Anas bin Malik```:
وَزَادَ مَعْمَرٌ فِي رِوَايَتِهِ وَلَوْ فَعَلْتُ
ذَلِكَ بِأَحَدِهِمُ الْيَوْمَ لَنَفَرَ كَأَنَّهُ بغل شموس
Ma’mar menambahkan dalam riwayatnya dari
Anas; jika saja hal itu (menempelkan kaki) saya lakukan dengan salah satu dari
mereka saat ini, maka mereka akan lari sebagaimana keledai yang lepas. _[Ibnu
Hajar, Fathu al-Bari, hal. 2/211]_
*Kenapa bisa begitu ?*
```Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H)```
menuliskan:
الْمُرَادُ بِذَلِكَ الْمُبَالَغَةُ فِي تَعْدِيلِ
الصَّفِّ وَسَدِّ خَلَلِهِ
(Yang dilakukan sahabat tersebut adalah)
berlebih-lebihan dalam meluruskan shaf dan menutup celah. _[Ibnu Hajar, Fathu
al-Bari, hal. 2/211]_
6⃣ *Lalu, siapa yang pertama kali
mengatakan bahwa menempelkan kaki dengan kaki itu adalah termasuk kesempurnaan
sholat bahkan termasuk hal yang wajib ?*
🔰 Ia
adalah ```Ustadz Nashiruddin al-Albani.```
وقد أنكر بعض الكاتبين في العصر الحاضر هذا الإلزاق,
وزعم أنه هيئة زائدة على الوارد, فيها إيغال في تطبيق السنة! وزعم أن المراد بالإلزاق
الحث على سد الخلل لا حقيقة الإلزاق, وهذا تعطيل للأحكام العملية, يشبه تماما تعطيل
الصفات الإلهية, بل هذا أسوأ منه
Sebagian penulis zaman ini telah mengingkari
adanya _ilzaq (menempelkan mata kaki, lutut, bahu)_, hal ini bisa dikatakan
menjauhkan dari menerapkan sunnah. Dia menyangka bahwa yang dimaksud dengan
“ilzaq” adalah anjuran untuk merapatkan barisan saja, bukan benar-benar
menempel. Hal tersebut merupakan ta’thil _(pengingkaran)_ terhadap hukum-hukum
yang bersifat alamiyyah, persis sebagaimana ta’thil _(pengingkaran)_ dalam
sifat Ilahiyyah. Bahkan lebih jelek dari itu.
_(Al-Albani : Silsilat al-Ahadits
as-Shahihah, hal. 6/77)_
Jadi beliau menganggap bahwa orang yang
mengatakan ilzaq adalah anjuran untuk merapatkan shof, bukan menempelkan kaki,
adalah pendapat yang salah, karena bagi beliau ilzaq adalah menempelkan kaki,
lutut, dan bahu.
7⃣ *Pendapat Ustadz Al-Albani
bertentangan dengan pendapat Ulama Salafi _(wahabi, pen)_ yang lain.*
🔰
```Ustadz Muhammad bin Shalih al-Utsaimin``` berkata:
أن كل واحد منهم يلصق كعبه بكعب جاره لتحقق المحاذاة
وتسوية الصف, فهو ليس مقصوداً لذاته لكنه مقصود لغيره كما ذكر بعض أهل العلم, ولهذا
إذا تمت الصفوف وقام الناس ينبغي لكل واحد أن يلصق كعبه بكعب صاحبه لتحقق المساواة,
وليس معنى ذلك أن يلازم هذا الإلصاق ويبقى ملازماً له في جميع الصلاة.
Setiap masing-masing jamaah hendaknya
menempelkan mata kaki dengan jamaah sampingnya, agar shof benar-benar lurus.
Tapi menempelkan mata kaki itu bukan tujuan intinya, tapi ada tujuan lain. Maka
dari itu, jika telah sempurna shaf dan para jamaah telah berdiri, hendaklah
jamaah itu menempelkan mata kaki dengan jamaah lain agar shafnya lurus.
"Maksudnya bukan terus menerus menempel sampai selesai shalat."
_(Lihat : Muhammad bin Shalih al-Utsaimin; w. 1421 H, Fatawa Arkan al-Iman,
hal. 1/ 311)_
🔰
```Ustadz Abu Bakar Zaid (w. 1429 H / 2007 M,``` adalah salah seorang ulama
Saudi yang pernah menjadi Imam Masjid Nabawi, dan menjadi salah satu anggota
Haiah Kibar Ulama Saudi) :
وإِلزاق الكتف بالكتف في كل قيام, تكلف ظاهر وإِلزاق
الركبة بالركبة مستحيل وإِلزاق الكعب بالكعب فيه من التعذروالتكلف والمعاناة والتحفز
والاشتغال به في كل ركعة ما هو بيِّن ظاهر.
Menempelkan bahu dengan bahu di setiap
berdiri adalah takalluf (memberat-beratkan) yang nyata. Menempelkan dengkul
dengan dengkul adalah sesuatu yang mustahil, menempelkan mata kaki dengan mata
kaki adalah hal yang sulit dilakukan. _(La Jadida fi Ahkam as-Shalat hal. 13)_
🔰
```Abu Bakar Zaid``` melanjutkan:
فهذا فَهْم الصحابي – رضي الله عنه – في التسوية:
الاستقامة, وسد الخلل لا الإِلزاق وإِلصاق المناكب والكعاب. فظهر أَن المراد: الحث
على سد الخلل واستقامة الصف وتعديله لا حقيقة الإِلزاق والإِلصاق
Inilah yang difahami para shahabat dalam
_taswiyah shaf: Istiqamah, menutup sela-sela_ Bukan menempelkan bahu dan mata
kaki. Maka dari itu, maksud sebenarnya adalah *anjuran untuk menutup sela-sela,
istiqamah dalam shaf, bukan benar-benar menempelkan.*
🔰
Bahkan pendapat Ustadz Al-Albani juga bertentangan dengan pendapat Madzhab
Hambali
```Ibnu Rajab al-Hanbali (w. 795 H)``` :
حديث أنس هذا: يدل على أن تسوية الصفوف: محاذاة
المناكب والأقدام
Hadits Anas ini menunjukkan bahwa yang
dimaksud meluruskan shaf adalah lurusnya bahu dan telapak kaki. _(Lihat: Ibnu
Rajab al-Hanbali; w. 795 H, Fathu al-Bari, hal.6/ 282)._
8⃣ *Bagaimana sebenarnya cara
merapatkan shof yang sempurna ?*
وتعتبر المسافة في عرض الصفوف بما يهيأ للصلاة
وهو ما يسعهم عادة مصطفين من غير إفراط في السعة والضيق اهـ جمل.الكتاب : بغية المسترشدين
ص 140
“Disebutkan bahwa
ukuran lebar shof ketika hendak sholat yaitu yang umum dilakukan oleh
seseorang, dengan tanpa berlebihan dalam lebar dan sempitnya.” _(Bughyatul
Mustarsyidin hal 140)_
Umpama-pun mau menempelkan,
"tempelkanlah bagian yang terluar dari tubuh kita saat berdiri,"
mana itu ?
Ya kalau berdiri normal, kalau berdiri
normal hlo ya, bagian terluar dari tubuh kita yaitu pundak atau bahu kita
sesuai sabda Nabi Muhammad saw :
أَقِيمُوا الصُّفُوفَ وَحَاذُوا بَيْنَ الْمَنَاكِبِ
وَسُدُّوا الْخَلَلَ وَلِينُوا بِأَيْدِي إِخْوَانِكُمْ وَلَا تَذَرُوا فُرُجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ
”Luruskan shof,
rapatkan pundak, dan tutup celah, serta perlunak pundak kalian untuk
saudaranya, dan jangan tinggalkan celah untuk setan.” (HR. Abu Daud no. 666)
〽 “perlunak pundak kalian untuk
saudaranya” maksudya adalah hendaknya dia berusaha agar pundaknya tidak
mengganggu orang lain.
Jadi, sekali lagi, ayo pahami hadits secara
Cerdas ❗
Salam Cerdas ❣
Wallahu a'lam bis shawab
========= ❁❁❁❁ =========
Instagram : @buyasoni
Telegram : @buyasoni
Facebook : Buya Soni
Youtube : Buya Soni
🌏
www.buyasoni.com
========= ❁❁❁❁ ========
© Infokom PD OPI Aceh
0 komentar:
Posting Komentar
جَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا كَثِيْرًا وَجَزَاكُمُ اللهُ اَحْسَنَ الْجَزَاء